Hakim Corong Undang-Undang Vs Logika Hukum

Penulis menanggapi berita yang dimuat oleh detik.com Rabu 07 Agustus 2019 tentang kasus penyuapan Rommy yang dilakukan oleh Haris Hasanudin. Selain itu dalam kasus tersebut hakim menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Hakim menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp 50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
Dalam putusan tersebut Haris bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 hurus b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian kolega saya yang kirim berita tersebut via WhatApp menanyakan. Apakah diperlukan proses persidangan lagi untuk menghukum LH kalau memang hakim dalam pertimbangannya dalam case tersebut menyatakan seperti itu? Rasanya saya harus jawab dari segi hukum acara pidana berkenaan dengan putusan hakim dan tidak menyinggung persoalan tersebut.
Dalam proses hukum kita kenal namanya due proses of law atau due proses model yang menyedepankan prosedur baru substansi. Dalam criminal justice system, suatu system yang saling berkaitan satu sama lain dalam proses hukum mulai dari tahap peyelidikan, peyidikan, dan sampai pada tahap persidangan. Artinya dengan menelaah putusan tersebut kita harus melihat proses hukum yang terjadi.
Tugas hakim dalam menyelenggarakan peradilan adalah menegakkan hukum, oleh sebab itu di dalamnya yaitu bahwa hakim sendiri dalam memutus suatu perkara, harus berdasarkan hukum, artinya tidak boleh bertentangan dengan hukum. Sebab Hakim bertugas mempertahankan tertetip hukum, perkara yang diajukan kepadanya.(Arbijato, 2012: 26).
Namun jika dicermati kasus tersebut terdapat hal yang menarik mengenai keterlibatan LH yang disebutkan oleh hakim menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin dalam pertimbangannya. Lalu apakah hakim harus mengikuti dakwaan jaksa penutut umum yang tidak mendakwa LH ataukah berlaku “Ne eat iudex ultra petita partium aut breviter ne ultra petita” atau secara singkat ultra petita yang artinya secara umum bahwa hakim memutus perkara di luar apa yang menjadi gugatan dalam ranah hukum perdata dan ranah hukum pidana di luar yang didakwakan.
Hakim juga bisa mengambil langkah progresif demi untuk efensiasi waktu dan manfaat dalam penegakan hukum, sebagaimana yang terdapat dalam teori pembuktian yang dikenal dengan conviction raisonee yakni bahwa dasar pembuktian menurut keyakinan hakim dalam batas-batas tertentu dan dengan alasan yang logis, dalam konteks di Indonesia biasa dipakai dalam tindak pidana yang ringan dengan melihat segi efensiensi baik waktu maupun kemanfaatannya, semisal pada pelaggaran lalu lintas dengan menepkan sidang setempat dan cepat. (Eddy O.S. Hiariej 2012: 17) Dalam mengadili suatu kasus yang konkrit tetap memaksakan suatu norma yang tidak relevan akan timbul ketidakadilan sebagaimana adagium “summum ius summa iniura” yang artinya undang-undang yang diterapkan secara rigid (kaku) akan menimbulkan ketidakadilan.
Secara prosedur hukum memang LH seharusnya disidang atau periksa kembali sebagai tersangka dalam nomor perkara yang berbeda, karena jaksa tidak menyertakan LH dalam dakwaanya sebagai pelaku penyertaan sebagai mana di atur dalam Pasal 55 KUHP. Oleh sebab itu penyebutan nama LH dalam pertimbangan putusan hakim tersebut dinaikkan statusnya menjadi barang bukti, untuk diperiksa kembali dalam nomor perkara yang berbeda. Namun, menurut penulis karena kasus tersebut masih relevan dan mempunyai hubungan kausalit (sebab-akibat) antara subjek satu dengan subjek yang lain seharusnya hakim memutus ultra petita.
Pendapat penulis tersebut dalam konteks pemeriksaan oleh hakim (tidak masuk dalam hukum materil)

Refrence
Arbijato, Kebebasan Hakim: Analsis Kritik Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman, Diadit Media, Jakarta, 2012.
Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Surabaya, 2012.
Detik.com dengan judul Penyuap Rommy Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Menag Terima Duit Rp 70 Juta, Rabu 07 Agustus 2019